Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), melaksanakan Tahap II perkara pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran. Proses ini ditandai dengan penyerahan tersangka berinisial AH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan
Pemerintah memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang digelar di Palembang pada Rabu (6 Mei 2026).
Apel dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keaman
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antar lembaga dalam mencegah lalu lintas tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal, sekaligus memperkuat sistem biosekuriti nasional.
Penandatanganan MoU ini menjadi tong
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam yang berlangsung di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah dilaksanakan sesuai prosedur perizinan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya informasi di ruang p



