Whatsapp-Button

SISTEM APLIKASI BPHKTL XIX PEKANBARU

APLIKASI SIPERMATA

DAFTAR APLIKASI LOGIN APLIKASI

PERSYARATAN PEMOHON DATA

Aplikasi ini diperuntukan untuk Perorangan / Lembaga Baik Pemerintahan maupun Non Pemerintah yang memiliki Legalitas yang diakui Negara

PEMERINTAH
  • Dinas / Universitas / Mahasiswa Penelitian
  • Memiliki Surat Pengantar Yang Sah Sesuai Dengan Lembaga Pemerintahan
  • Khusus Mahasiwa Penelitian ( Memilki Surat Sedang Melakukan Penelitian Dari Universitas )

NON PEMERINTAH
  • Perseorangan / LSM / Organisasi / Korporasi / Company.
  • Memiliki Surat Izin Yang Sah Yang Sah Sesuai Dengan Lembaga Non Pemerintahan

APLIKASI SIPINAL

DAFTAR APLIKASI LOGIN APLIKASI

PEMINJAMAN INVENTARIS

PERSYARATAN
  • Terdaftar Sebagai Rekanan
  • Memiliki Surat Resmi dari Instansi Pemerintahan
  • Mengajukan Peminjaman Pada Aplikasi Dengan Mencamtunkan Surat Permohonan







DAFTAR APLIKASI LOGIN APLIKASI

PERSYARATAN PEMOHON DATA

1. Persyaratan Permohonan Telaah Status Kawasan
  • Permohonan dibuat dengan surat yang ditandatangani Pemohon yaitu: Instansi Pemerintah (Pimpinan Instansi) atau Pihak Swasta (Pimpinan Badan Usaha), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perorangan, dan Kelompok Tani.
  • Melampirkan Peta atau Titik Koordinat yang akan ditelaah dalam bentuk koordinat geografis dengan shapefile (SHP).
  • Mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Persyaratan Penataan Batas Areal Kerja
  • A. Pemohon Adalah :
  • Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
  • Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
  • Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
  • Pemegang Penetapan KHDT.
  • Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
  • B. Pelaksanaan tata batas / pekerjaan lapangan sudah selesai minimal 80%.
  • C. Pemohon menyerahkan data hasil pengukuran yang telah diselesaikan di lapangan dengan data shapefile (SHP).
3. Persyaratan Permohonan Keterangan Ahli Pemetaan Kawasan Hutan
  • Pemohon adalah Aparatur Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPNS Kehutanan).
  • Surat permohonan.

INFORMASI UTAMA

Image

Presiden Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah dan Keppres Satgas Pembiayaan Taman Nasional

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan hasil pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat upaya konservasi satwa dan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.

Kebijakan pertama adalah Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatra dan gajah Kalimantan. Kebijakan ini dipandang penting mengingat penurunan jumlah kantong habitat gajah yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir.

"Kami cek kantong gajah yang dahulu jumlahnya 42 sekarang tinggal 21 saja, dan kalau tidak ada intervensi yang serius oleh pemerintah maka kerusakan kantong-kantong gajah ini adalah sebuah keniscayaan," ujar Menhut.

Melalui Inpres tersebut, Presiden akan menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung Kementerian Kehutanan dalam menjaga populasi gajah, termasuk pembentukan area preservasi dan ...

SUB BAGIAN TATA USAHA
SEKSI PEMOLAAN KAWASAN HUTAN
SEKSI ISDH DAN LINGKUNGAN
Image

MENGATUR PERENCANAAN HUTAN

Mengatur Perencanaan Hutan: Langkah Penting Menuju Keberlanjutan Ekosistem

Pendahuluan
Perencanaan hutan merupakan salah satu aspek penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hutan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyediakan habitat bagi flora dan faun...

Image

Carbon Governance: Kunci Menjaga Kedaulatan Negara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, menekankan pentingnya regulasi kuat dalam perdagangan karbon untuk menjaga kedaulatan Indonesia. Dalam wawancara eksklusif dengan Detikcom, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa carbon governance adalah instrumen vital untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan karbon...


LINK REKANAN