Whatsapp-Button

SISTEM APLIKASI BPHKTL XIX PEKANBARU

APLIKASI SIPERMATA

DAFTAR APLIKASI LOGIN APLIKASI

PERSYARATAN PEMOHON DATA

Aplikasi ini diperuntukan untuk Perorangan / Lembaga Baik Pemerintahan maupun Non Pemerintah yang memiliki Legalitas yang diakui Negara

PEMERINTAH
  • Dinas / Universitas / Mahasiswa Penelitian
  • Memiliki Surat Pengantar Yang Sah Sesuai Dengan Lembaga Pemerintahan
  • Khusus Mahasiwa Penelitian ( Memilki Surat Sedang Melakukan Penelitian Dari Universitas )

NON PEMERINTAH
  • Perseorangan / LSM / Organisasi / Korporasi / Company.
  • Memiliki Surat Izin Yang Sah Yang Sah Sesuai Dengan Lembaga Non Pemerintahan

APLIKASI SIPINAL

DAFTAR APLIKASI LOGIN APLIKASI

PEMINJAMAN INVENTARIS

PERSYARATAN
  • Terdaftar Sebagai Rekanan
  • Memiliki Surat Resmi dari Instansi Pemerintahan
  • Mengajukan Peminjaman Pada Aplikasi Dengan Mencamtunkan Surat Permohonan







DAFTAR APLIKASI LOGIN APLIKASI

PERSYARATAN PEMOHON DATA

1. Persyaratan Permohonan Telaah Status Kawasan
  • Permohonan dibuat dengan surat yang ditandatangani Pemohon yaitu: Instansi Pemerintah (Pimpinan Instansi) atau Pihak Swasta (Pimpinan Badan Usaha), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perorangan, dan Kelompok Tani.
  • Melampirkan Peta atau Titik Koordinat yang akan ditelaah dalam bentuk koordinat geografis dengan shapefile (SHP).
  • Mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Persyaratan Penataan Batas Areal Kerja
  • A. Pemohon Adalah :
  • Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
  • Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
  • Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
  • Pemegang Penetapan KHDT.
  • Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
  • B. Pelaksanaan tata batas / pekerjaan lapangan sudah selesai minimal 80%.
  • C. Pemohon menyerahkan data hasil pengukuran yang telah diselesaikan di lapangan dengan data shapefile (SHP).
3. Persyaratan Permohonan Keterangan Ahli Pemetaan Kawasan Hutan
  • Pemohon adalah Aparatur Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPNS Kehutanan).
  • Surat permohonan.

INFORMASI UTAMA

Image

Taman Nasional Gunung Maras Memasuki Satu Dekade Perjalanan Konservasi

Taman Nasional (TN) Gunung Maras genap berusia yang ke-10 tahun pada hari ini, sejak resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada Juli tahun 2016 yang lalu. Peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kawasan konservasi yang memiliki peran
penting sebagai penyangga kehidupan serta habitat berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

TN Gunung Maras merupakan salah satu dari 11 kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Selatan dibawah Kementerian Kehutanan. Terletak di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat, TN Gunung Maras dapat ditempuh dari Kota Pangkalpinang menuju Desa Dalil
yang terdekat dengan jarak tempuh 90 Km atau waktu tempuh 1,5 jam perjalanan melalui jalur darat.

Terdiri dari beberapa ekosistem yang menjadi kesatuan bentang alam yaitu ekosistem mangrove, ekosistem pegunungan, dan ekosistem dataran rendah, TN Gunung Maras terkenal d...

SUB BAGIAN TATA USAHA
SEKSI PEMOLAAN KAWASAN HUTAN
SEKSI ISDH DAN LINGKUNGAN
Image

MENGATUR PERENCANAAN HUTAN

Mengatur Perencanaan Hutan: Langkah Penting Menuju Keberlanjutan Ekosistem

Pendahuluan
Perencanaan hutan merupakan salah satu aspek penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hutan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, menyediakan habitat bagi flora dan faun...

Image

Carbon Governance: Kunci Menjaga Kedaulatan Negara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar, menekankan pentingnya regulasi kuat dalam perdagangan karbon untuk menjaga kedaulatan Indonesia. Dalam wawancara eksklusif dengan Detikcom, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa carbon governance adalah instrumen vital untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan karbon...


LINK REKANAN